Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif setelahnya RUU TNI Disahkan

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) sudah pernah resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI terlibat boleh menempati jabatan di tempat 14 kementerian / lembaga yang sudah pernah ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto pada laporannya pada waktu rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang telah dilakukan dibahas DPR lalu pemerintah mengubah sebagian pasal menyangkut tugas serta kewenangan pokok TNI.
Utut mengatakan, salah satu pasal yang direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian serta lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan di dalam Kementerian/Lembaga yang tersebut semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga juga dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang digunakan berlaku di tempat lingkungan kementerian juga lembaga tersebut.
Kementerian/Lembaga yang mana Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
1. Kementerian Koordinator Sektor Politik juga Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Defense Nasional
3. Kesekretariatan negara yang tersebut menangani urusan kesekretariatan presiden serta kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keselamatan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Militer).
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang dimaksud telah terjadi disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” kata Utut pada laporannya.
Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang tersebut diatur pada Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama dan juga Bintara, Perwira Menengah, juga Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara kemudian Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun lalu dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai langkah presiden.
“Inilah keadilan pada Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang tersebut selama dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira kemudian 53 tahun bagi Bintara serta Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut pada laporannya.
Selain mengenai usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan bukan pernah terjadi, supaya kita semua bukan di situasi yang sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber serta yang kedua membantu di melindungi kemudian menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di dalam luar negeri,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI tetap saja mendasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap saja berdasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional juga hukum internasional yang dimaksud telah dilakukan disahkan,” katanya.






