Blokir Konten yang tersebut Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

NEW DELHI – X, jaringan media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang mana diajukan awal bulan ini di dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah dilakukan menciptakan sistem yang digunakan memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, kemudian polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India juga Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran kemudian pemblokiran informasi sah yang tersebut signifikan pada wadah X, yang dimaksud akan merugikan X dan juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud dijalankan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya pada India serta pada waktu Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang tersebut meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait kesulitan perdagangan serta imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang tersebut berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi hambatan tunggal atau hanya sekali terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah hambatan geopolitik yang dimaksud lebih besar besar,” katanya.






