Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pelaku Industri Keuangan Perkenalkan Mekanismenya

JAKARTA – Regulasi terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) yang tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) mendapatkan apresiasi serta dukungan dari kalangan lembaga keuangan .
PP No 8 tahun 2025 yang mana diberlakukan sejak 1 Maret tahun itu diapresiasi juga didukung lantaran dapat menggerakkan kemajuan perekonomian Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Enterprise Banking & Financial Institution Danamon, Thomas Sudarma di acara sosialisasi PP yang tersebut dijalankan dalam Jakarta, hari terakhir pekan (14/3/2025).
Thomas Sudarma mengatakan, Bank Danamon menyokong penuh implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
PP ini mewajibkan eksportir sektor SDA yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan, lalu perikanan menempatkan DHE SDA merekan sebesar 100% selama sekurang-kurangnya satu tahun di sistem keuangan Indonesia (retensi).
Sejalan dengan dukungan tersebut, pihaknya menyediakan berbagai hasil serta layanan unggulan yang tersebut mengupayakan eksportir untuk menyimpan juga menjalankan dana DHE SDA secara optimal dan juga memenuhi ketentuan yang dimaksud berlaku.
“Sebagai pelaku lapangan usaha jasa keuangan, Danamon menyadari pentingnya hal itu. Kami berharap, klien korporasi kami, khususnya para eksportir di sektor SDA, dapat memanfaatkan solusi finansial Danamon yang mana holistik kemudian sesuai dengan permintaan mereka,” ungkap Thomas di tempat Jakarta, Selasa (18/3).
Partisipasi pada acara sosialisasi PP No 8 tahun 2025 tersebut, lanjut dia, dijalankan di bentuk edukasi terkait pentingnya pengelolaan dana DHE SDA secara optimal bagi nasabah. “Terutama memperkenalkan berbagai mekanisme serta ketentuan yang berlaku untuk pengelolaan dana DHE SDA tersebut,” imbuhnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Margaret Tjahjono, Head of Transaction Banking Sales Danamon dan juga Meidawati Tan, Head of Treasury EBFI Sales Danamon memaparkan, banyak solusi finansial Danamon bagi klien terkait dengan implementasi kebijakan tersebut.
Antara lain tabungan khusus (reksus) DHE valuta asing yang dimaksud terkoneksi dengan layanan internet banking (Danamon Cash Connect) , penempatan deposito berjangka pada Bank Indonesia maupun di area Danamon dengan tingkat suku bunga yang digunakan kompetitif.






