Kak Seto sebut anak harus didengar mengenai proteksi dalam ruang digital

Ibukota Indonesia – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi pada pembahasan Kajian Menguatkan Regulasi Perlindungan Anak di dalam Ruang Digital.
Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan kata-kata anak, untuk bisa jadi menentukan usia berapa yang dimaksud tepat bagi dia mendapatkan perlindungan.
"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai hambatan pengamanan anak ke bola digital ini," ujar Kak Seto pada kantor Kementerian Komunikasi juga Digital, Jakarta, Kamis.
Hal-hal yang juga dibahas di kajian penguatan regulasi pemeliharaan anak di ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang digunakan tegas.
Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang dimaksud mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga pada waktu ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang dapat dikenakan batasan.
Salah satu bahasan yang tersebut bermetamorfosis menjadi cukup kompleks pada pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, dan juga adat istiadat pada anak di dalam bermacam wilayah Indonesia.
Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi di merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi pengamanan anak dalam ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.
"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto.
Artikel ini disadur dari Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital






