Kejagung Memulai Penyelidikan Korupsi Pertamina dengan Melihat Kerugian Negara Dinilai Tepat

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penanganan perkara dugaan korupsi impor minyak mentah harus menjadi pemancing perbaikan Pertamina secara keseluruhan. Dengan begitu, diharapkan Pertamina mendatang bisa jadi lebih banyak baik dari yang dimaksud ketika ini.
“Karena bagaimanapun Pertamina adalah BUMN yang tersebut paling kaya, dikarenakan itu kemungkinan penyelewengannya sangat banyak,” kata Abdul Fickar, Hari Jumat (14/3/2025).
Menurut dia, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memulai penyelidikan perkara dugaan korupsi anak perusahaan Pertamina, yaitu Patraniaga, dengan memulai dari mengawasi adanya kerugian negara, sudah ada tepat. “Ketika ada kerugian negara baru kemudian disasar siapa belaka yang dimaksud terlibat. Pengambil keputusannya ini-ini, dan juga sebagainya,” ungkap Fickar.
Untuk tahu kerugian negara Pertamina yang mana disebut Rp193,7 triliun tersebut, kata Abdul Fickar, penting peranan para ahli. Sehingga Kejagung tak asal-asalan pada menentukan kerugian negara.
“Harusnya didasarkan pada audit dari BPK,” tambahnya .
Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di area awal penyelidikan perkara korupsi sangat strategis. Sepanjang sudah ada di-back up dengan perhitungan kerugian negara dari ahli, menurut Abdul Fickar, penyelidikan perkara telah mampu jalan.
“Persoalan nanti terbukti atau bukan pelakunya maka biar pengadilan yang mana memutuskan,” ujarnya.






