Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memohonkan untuk aparat penegak hukum agar menindak organisasi rakyat ( Ormas ) yang dimaksud memohonkan tunjangan hari raya ( THR ) secara paksa terhadap pelaku industri. Sebab, pemaksaan yang mana diadakan berdampak buruk pada iklim usaha.
Ketua Lingkup Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, boleh semata ormas mengajukan permohonan THR untuk pelaku usaha, tapi jangan ada aksi pemaksaan.
“Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke relaan masing-masing pelaku usaha,” kata Bob terhadap wartawan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pemberian THR terhadap ormas dapat dilaksanakan sukarela melalui lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi pelaku usaha juga kerap melakukan pembinaan untuk publik melalui dana itu. Namun Ia mengajukan permohonan jangan sampai ada yang melakukan aksi premanisme yang tersebut dilaksanakan oleh ormas.
“Ya perusahaan juga rutin membina rakyat sekeliling serta sebagainya. Tapi ya itu jangan sampai itu menjadi aksi premanisme ya. Yang berujung terhadap pemblokiran apa itu jangan lah,” ujarnya.
Bob menambahkan, aksi premanisme yang digunakan melakukan pemaksaan dan juga pemblokiran dapat memengaruhi iklim usaha. Untuk itu, Ia memohonkan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas terhadap oknum-oknum ormas tersebut.
“Kita berharap aparat itu dapat selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya merekan yang mana memaksa itu harus ditindak,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada beberapa hari terkahir sejumlah informasi yang tersebut beredar di area media sosial terkait surat edaran dari beberapa orang ormas yang dimaksud memohonkan THR untuk pelaku usaha. Fenomena ini terus-menerus terjadi setiap tahunnya ketika mendekati hari raya Idul Fitri.






