Tarif dan juga Ketentuan Baru Pajak BBM pada Jakarta, Simak Penjelasannya

JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota Indonesia telah dilakukan menerbitkan regulasi baru terkait pajak wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat juga daerah.
Salah satu pajak yang diatur pada peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dimaksud dikenakan berhadapan dengan pemakaian unsur bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan melawan penyerahan material bakar kendaraan bermotor dari penyedia terhadap konsumen akhir.
“Bahan bakar yang mana dimaksud mencakup semua jenis materi bakar cair atau gas yang mana digunakan oleh kendaraan bermotor juga alat berat,” ujar Kepala Pusat Fakta lalu Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, Hari Jumat (23/3/2025).
Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap operasi penyerahan unsur bakar kendaraan bermotor yang dimaksud dijalankan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia unsur bakar yang tersebut menggunakan komponen bakarnya sendiri.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan siapa semata yang digunakan wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen komponen bakar kendaraan bermotor, yaitu publik yang tersebut membeli juga menggunakan materi bakar.
Selanjutnya, wajib pajak ditujukan terhadap penyedia substansi bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang mendistribusikan unsur bakar terhadap konsumen. PBBKB dipungut secara langsung oleh penyedia unsur bakar lalu sudah pernah termasuk pada nilai tukar jual material bakar yang tersebut dibayar oleh konsumen.
Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual substansi bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN). Tarif PBBKB yang tersebut berlaku di area DKI Ibukota ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual material bakar.
“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif terdiri dari tarif pajak yang dimaksud lebih tinggi rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.
Perhitungan PBBKB






