RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan siswa yang hingga ketika ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan di rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurut dia, pembahasan RUU TNI telah terjadi dijalankan secara terbuka kemudian memenuhi asas legalitas yang mana berlaku.
“Alhamdulillah baru semata rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang tersebut dari fokus pembahasannya telah memenuhi semua asas legalitas yang mana memang sebenarnya harus dilaksanakan,” katanya.
Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang dimaksud mengatur penambahan total bidang yang digunakan dapat ditempati oleh TNI berpartisipasi dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang mana menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.
DPR lalu pemerintah masih berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, dan juga HAM yang digunakan sesuai dengan peraturan pada Indonesia maupun internasional.
“Jadi kami berharap juga mengimbau adik-adik pelajar yang dimaksud pada waktu ini kemungkinan besar masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang digunakan dikhawatirkan, apa yang dimaksud dicurigai bahwa ada berita-berita yang kemudian Revisi Undang-Undang TNI tiada akan sesuai dengan yang mana diharapkan, insyaallah tak ada,” ungkap Puan.
Dia juga berharap Revisi UU TNI yang tersebut telah terjadi disahkan ini dapat menyebabkan faedah bagi pembangunan bangsa serta negara ke depan.






