Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI

JAKARTA – Aksi penggerudukan oleh Koalisi Publik Sipil Reformasi Bagian Keselamatan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dengan pemerintah mengeksplorasi Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di tempat Hotel Fairmont, DKI Jakarta Pusat sudah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor melampirkan dua barang bukti terhadap polisi.
“Ada dua barang bukti yang tersebut disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi terhadap wartawan, Awal Minggu (17/3/2025).
Ade Ary menerangkan, pada waktu ini tindakan hukum yang dimaksud ditangani oleh Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya, lanjut dia, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan juga terlapor.
“Tentunya nanti setelahnya menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor. Nanti kami izin update terhadap teman-teman penyelidik, yang tersebut jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung di rangka pendalaman,” jelas dia.
Adapun perkara ini dilaporkan oleh pihak pengamanan Hotel Fairmont berinisial RYR. Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Koalisi Warga Sipil Reformasi Bidang Security menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) DPR dengan otoritas ketika mengeksplorasi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) di tempat Hotel Fairmont, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Sabtu (15/3/2025).
Dari pantauan SindoNews, beberapa perwakilan koalisi yang terdiri dari tiga orang tiba dalam depan ruang rapat Panja RUU TNI pada hotel mewah bintang 5 yang disebutkan sekitar pukul 17.49 Waktu Indonesia Barat






