Junas sebut IBL masukkan Shaw sebagai “blacklist” akibat tindakan hukum narkoba

Ibukota – Direktur Utama (Dirut) Indonesian Basketball League (IBL) Junas Miradiarsyah menyampaikan pengurus memasukkan pemain Tangerang Hawks Basketball Jarred Dwayne Shaw ke pada daftar hitam (blacklist) kompetisi, akibat terlibat pada perkara penyalahgunaan narkoba.
Ia menjelaskan, pelaksana liga mempunyai sikap yang mana sebanding dengan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Nusantara (DPP Perbasi), dengan tak menoleransi pemain yang dimaksud terlibat perkara narkoba pada bumi bola basket Tanah Air, sehingga mendeklarasikan sepenuhnya terhadap pihak yang tersebut berwenang untuk proses hukum lebih besar lanjut.
"IBL bersatu DPP Perbasi tegas akan melakukan blacklist, melarang merek untuk bermain, serta beraktivitas kembali ke lingkungan IBL bagi yang dimaksud terbukti melanggar hukum ke Indonesia" kata Junas di pernyataan tercatat yang mana diterima dalam Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap personel, baik pemain maupun ofisial yang tersebut terlibat atau mengonsumsi narkoba, akan diberikan sanksi lalu berdampak terhadap karier ke depannya.
Sebab, tambah dia, semua itu sudah ada sesuai dengan standar kontrak antara para pemain serta klub-klub IBL, sesuai pasal 8 tentang larangan-larangan pada kompetisi.
Sementara itu, pebasket dengan syarat Amerika Serikat (AS) Jarred Dwayne Shaw ditangkap oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), usai menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).
"Tindak pidana dalam bentuk permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang tersebut melibatkan atlet bola basket melawan nama JDS oleh Satresnarkoba Polres Daerah Perkotaan Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung pada keterangannya.
Ronal menyatakan, paket narkoba berasal dari Thailand juga bertujuan untuk dikirim ke salah satu apartemen dalam kawasan Cisauk, Kota Tangerang.
Nama pengirimnya, lanjut dia, adalah Jitnarec Konchinda dengan alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand.
Sedangkan di dalam paket tercatat penerima berinisial IM yang dimaksud alamatnya ke Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia Cisauk, Wilayah Tangerang.
Kapolres itu mengatakan, persoalan hukum terungkap berkat kerja mirip atau joint investigation antara pihak kepolisian dan juga pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Temuan berawal dari pihak bea-cukai yang dimaksud mencurigai adanya tindakan pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Negara Indonesia melalui jasa pengiriman.
Setelah curiga lalu akhirnya diperiksa, ditemukan paket itu berisikan 20 bungkus permen bertuliskan "Vita Bite".
Saat ditelusuri lebih banyak lanjut, ternyata permen yang disebutkan mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC, dengan jumlah keseluruhan keseluruhan sejumlah 132 butir atau berat bruto 869 gram.
"Selanjutnya dilaksanakan penangkapan terhadap pengambil paket EMS menghadapi nama JDS, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21.47 Waktu Indonesia Barat di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolis," ujar Ronald.
Artikel ini disadur dari Junas sebut IBL masukkan Shaw sebagai “blacklist” akibat kasus narkoba






