Google ajukan banding putusan KPPU masalah sistem pembayaran Google Play

Ibukota Indonesia – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang digunakan dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang media yang disebutkan kemudian mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang dimaksud didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi mobile serta cara kerja perusahaan kami," kata perusahaan di keterangan resmi pada blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah habitat terbuka serta Google Play hanyalah salah satu dari sejumlah cara untuk mendapatkan perangkat lunak di dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi warga Tanah Air untuk menemukan kemudian mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi mobile pihak ketiga serta unduhan segera dari web web para pengembang.
"Apple App Store dan juga beragam toko aplikasi mobile pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara merek menjalankan Play Store telah lama memperkuat sistem ekologi aplikasi mobile yang sehat walafiat serta kompetitif di dalam Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah dilakukan menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk mengupayakan ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang tersebut disediakan oleh Google Play. Layanan yang digunakan dimaksud mulai dari upaya untuk mempertahankan keamanan Android juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat kemudian pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang mana menyediakan media pembayaran yang konsisten, aman, serta terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang tersebut terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang tersebut jual konten digital di dalam program mereka, sebagian besar memenuhi asal untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model usaha kami menggerakkan perubahan kemudian pembangunan ekonomi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah dilakukan menunjukkan komitmen yang digunakan kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah terjadi menjawab berbagai kegelisahan yang mana dipertimbangkan oleh KPPU, diantaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play lalu memperluas metode pembayaran yang digunakan tersedia.
Disebut, Google Play membantu berbagai metode pembayaran juga merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang tersebut mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB sudah tersedia untuk pengembang program pada Nusantara sejak tahun 2022, serta Negara Indonesia salah satunya pada antara negara pertama di dalam bola yang dimaksud mendapat kegunaan dari kegiatan ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas kegiatan UCB ke pengembang gim di dalam Indonesia. Selain itu, acara percontohan UCB telah terjadi menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk proses yang tersebut dikerjakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat banyak keberatan tambahan, diantaranya kekeliruan faktual, hambatan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.
"Kami miliki keyakinan penuh terhadap kedudukan kami dan juga menunggu kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang tersebut berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play






