Kejagung Periksa 120 Saksi terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah pada Pertamina

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih menyelidiki persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah juga barang kilang pada PT Pertamina. Sejauh ini, telah 120 saksi yang mana diperiksa oleh pihak Kejagung.
“Sampai hari ini ada sekitar lebih besar dari 120 orang (saksi diperiksa),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Hari Jumat (14/3/2025).
Saksi yang dimaksud diperiksa Kejagung itu salah satunya, mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Harli mengungkapkan, banyaknya saksi yang digunakan diperiksa lantaran tempus atau waktu pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang dimaksud berlangsung selama lima tahun.
“Kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023 kemudian memang benar ada sejumlah pihak sejumlah orang yang tersebut harus dimintai keterangan terkait itu,” ujar dia.
Sebagai informasi, di tindakan hukum ini Kejagung menetapkan sembilan orang terperiksa yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, kemudian YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat juga Niaga Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.






