Bangladesh larang Turnamen Awami, Hasina dituduh kejahatan kemanusiaan

Dhaka, Bangladesh – pemerintahan transisi Bangladesh secara resmi melarang seluruh aktivitas Partai Kompetisi Awami milik mantan Pertama Menteri Sheikh Hasina pada Hari Sabtu (10/5), hingga tahapan pengadilan terhadap para pemimpin kemudian partai yang disebutkan selesai dilakukan.
“Telah diputuskan untuk melarang semua aktivitas Partai Turnamen Awami, baik dalam globus nyata maupun ruang digital, berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme, hingga Mahkamah Pidana Internasional (ICT) menyelesaikan serangkaian peradilan terhadap partai dan juga para pemimpinnya,” ujar penasihat urusan hukum, Asif Nazrul, terhadap wartawan usai rapat darurat Dewan Penasihat yang digunakan dipimpin oleh pemimpin pengganti Muhammad Yunus.
Dalam pertarungan tersebut, majelis juga mengubah peraturan terkait ICT dengan memasukkan ketentuan yang digunakan memungkinkan pengadilan terhadap partai politik, afiliasi, maupun kelompok pendukung.
Sebuah laporan kelompok pencari fakta PBB menyebutkan bahwa sekitar 1.400 orang, di antaranya 13 persen pada antaranya adalah anak-anak, tewas pada rentang waktu Juli hingga Agustus tahun lalu, di aksi pemberontakan yang dipimpin oleh pelajar kemudian berujung pada jatuhnya pemerintahan Hasina.
PBB menuduh Sheikh Hasina lalu Partai Kompetisi Awami terlibat pada kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun, Hasina maupun partainya membantah tuduhan yang dimaksud serta menegaskan bahwa langkah-langkah peradilan ini bermotif politik.
Sebelumnya, pada 2013, Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman meninggal terhadap para pemimpin partai oposisi Bangladesh Nationalist Party (BNP) dan juga Bangladesh Jamaat-e-Islami menghadapi dugaan kejahatan selama Perang Kemerdekaan Bangladesh tahun 1971.
Keputusan yang dimaksud sempat menuai kritik, baik di pada negeri maupun dari komunitas internasional, sebab dianggap tidak ada memenuhi standar hukum internasional.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Bangladesh larang Liga Awami, Hasina dituduh kejahatan kemanusiaan






