Terungkap! Hal ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat mengungkapkan pihaknya melarang sidang dugaan korupsi impor gula disiarkan secara live. Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, dikhawatirkan keterangan para saksi dalam ruang sidang dapat mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
“Dimohonkan untuk tak disiarkan secara live, ini dikarenakan sudah ada memasuki pemeriksaan saksi. Jadi kalau live atau dengan segera dikhawatirkan saksi-saksi lainnya menyaksikan segera lalu akhirnya mempengaruhi keterangannya nanti dalam persidangan,” ujar Hakim Dennie dalam ruang sidang, Kamis (20/3/2025).
“Itu yang tersebut kami hindari untuk tak menyiarkan secara live atau langsung,” sambungnya.
Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong telah memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Hal itu pasca majelis hakim menyatakan tidaklah dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari kubu Tom Lembong.
Menjelang sidang pemeriksaan saksi perdana, Ketua Majelis Hakim Denni Arsan Fatrika melarang awak media menyiarkan secara secara langsung sidang tersebut.
“Di di sini juga kami meninjau ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan untuk mengingatkan silakan diliput ya,” kata Hakim Dennie di dalam ruang sidang, Kamis (20/3/2025).
“Namun, mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” sambungnya.
Sekadar informasi, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa telah dilakukan merugikan negara sebesar Rp578 miliar di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada waktu membacakan surat dakwaan pada ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (6/3/2025).






