DPR Soroti Pengelolaan PPKGBK: Kelola Aset Banyak Trilyun tapi Setoran ke Negara Kecil

JAKARTA – DPR menyoroti kinerja Badan Layanan Umum (BLU) Pengawas Pengelolaan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Kontribusi PPKGBK ke negara pada bentuk penerimaan negara tidak pajak (PNBP) pada 10 tahun terakhir semata-mata sekitar 0,1% dari aset yang dikelola senilai Rp347 triliun.
“Asetnya Rp347 triliun, pendapatan 10 tahun hanya saja Rp435 miliar, kenapa kecil sekali? apakah direksinya tidaklah punya strategi sebagai bisnis,” kata Anggota Komisi XIII DPR Mafirion di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersatu Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPK Kemayoran Medi Kristianto, dalam Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menambahkan, kalau kondisinya begini terus tentu akan merugikan negara ke depannya.
“Ini asetnya begitu seksi tapi dapatnya cuma segini. Kalau begitu orang yang mimpin tak perlu sekolah tinggi-tinggi amat untuk jadi dirut PPKGBK. Kan cuma nyewa-nyewa dan juga nyewa, tiada ada pengembangannya,” tambah Mafirion.
Dalam rapat kerja tersebut, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memaparkan sumbangan GBK sejak 2014 hingga 2024 adalah Rp435 miliar. Skor yang disetorkan itu merupakan 15 persen dari total pendapatan.
“BLU di area Indonesia wajib memberikan 15% dari seluruh pendapatan setiap tahunnya terhadap kas negara,” ujarnya.
Pengelolaan kawasan komplek Gelora Bung Karno oleh PPKGBK juga disorot Indonesia Audit Watch (IAW). IAW memohon pemerintah untuk melakukan audit terhadap PPKGBK dan juga PPK Kemayoran yang dimaksud selama ini tidak ada memberi hasil maksimal terhadap negara.
Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mengatakan, tidak ada maksimalnya setoran terhadap kas negara harus ditelusuri lebih tinggi dalam, apakah belaka bukan maksimal dari sisi biaya sewa lahan atau ada hal lainnya. Sebab para mitra atau perusahaan swasta yang mana menyewa lahan PPKGBK maupun PPK Kemayoran membayar mengikuti harga jual pangsa yang dimaksud menjadi acuan.
“Penyebab setoran negara tiada maksimal lantaran apa? Kontrak yang mana bukan sesuai pangsa atau justru banyak terjadi kebocoran, sehingga banyak pendapatan yang tidak ada masuk kas negara,” kata Iskandar.
Misalnya pengelolaan lahan dalam GBK. Menurut Iskandar, sejumlah penyewaan lahan di area GBK yang tersebut kerja samanya tak melalui PPKGBK, melainkan transaksinya dengan koperasi-koperasi yang ada dalam PPKGBK. “Mencari kebenarannya mudah, tinggal dicek hanya langsung,” katanya.






