Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang digunakan Adaptif kemudian Inklusif

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Yudha Novanza Utama menyebut, pentingnya reformasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tersebut sebelumnya telah dilakukan diubah melalui UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu menyikapi pembaharuan fundamental bidang penyiaran.
“Perkembangan teknologi komunikasi juga informasi ketika ini memungkinkan penyiaran informasi dilaksanakan melalui berbagai wadah atau multiplatform. Sehingga perlu adanya aturan yang tersebut menjadi solusi, pada interaksi antara penyedia serta pengguna layanan siaran,” katanya, hari terakhir pekan (14/3/2025).
Maka, Komisi I DPR melalui Panja RUU Penyiaran, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Jendral Ekosistem Digital, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), LPP TVRI , lalu Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, di area Gedung DPR baru-baru ini.
Anggota Panja RUU Penyiaran, Yudha Novanza Utama mengatakan, pentingnya keberadaan aturan di hal ini Undang-undang menunjukkan adanya penampilan negara di pengaturan penyiaran dalam Indonesia. Sehingga menciptakan ekosistem media yang digunakan demokratis, adil, kemudian bukan menghurangi kebebasan pers.
“RUU Penyiaran yang dimaksud dibahas pada waktu ini, memiliki tujuan untuk menciptakan biosfer media yang mana sehat lalu demokratis. Sehingga menjadi Solusi, yang adaptif juga bersifat inklusif, bukanlah sebaliknya untuk membatasi kebebasan kawan-kawan pers,” kata Yudha di area Jakarta, Hari Jumat (14/3/2025).
Adanya RUU Penyiaran ini juga, sanggup menghadapi tantangan kompleks akibat beragamnya bentuk, kanal distribusi, dan juga pola konsumsi konten digital. Pendekatan regulasi baru diperlukan untuk menyeimbangkan pengamanan masyarakat dengan dinamika pembaharuan dunia usaha digital.
“Nantinya akan ada standar dan juga kode Etik Multiplatform, salah satunya sistem sensor yang menjadi model transparansi, klasifikasi konten, juga pemberdayaan pengguna. Sehingga nantinya, sanggup memberikan proteksi komprehensif mencakup: verifikasi usia yang mana efektif, algoritma yang dimaksud mempertimbangkan faktor usia, khususnya untuk anak-anak,” ujarnya.
Pengaturan konten lokal, lanjut Yudha, perlu adanya pembaharuan melalui aturan untuk sistem digital, yang mana miliki perpustakaan konten lebih besar besar, mencakup kewajiban pembangunan ekonomi pada produksi lokal, ketersediaan dan juga visibilitas konten Indonesia, juga partisipasi pada pengembangan sektor kreatif nasional. Kebijakan didukung insentif fiskal, pengembangan talenta, lalu infrastruktur produksi.






