Nasib Pengawas Sekolah di tempat Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Pengawas Dinas Pendidikan Daerah Perkotaan Depok
Mahasiswa Rencana Doktoral Universitas Pakuan Bogor
KEBIJAKANbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan juga pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai mengakibatkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah teristimewa sebab pengawas sekolah mempunyai peran kunci pada peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa pasca dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Hal ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier kemudian motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi serta anggaran pendidikan. Pertama, dengan mengempiskan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih besar dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih tinggi bergerak di supervisi. Ketiga, dana yang tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui inisiatif seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan serta sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan keterpurukan pada pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat mengurangi kekuatan sistem supervisi oleh sebab itu guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan institusi belajar kemungkinan besar bukan mempunyai keahlian khusus di supervisi.
Kurangnya objektivitas di penilaian juga menjadi perhatian akibat pengawas sebelumnya mempunyai tempat independen. Jika pengawasan tidaklah efektif, kualitas pengajaran lalu akuntabilitas di lembaga pendidikan sanggup menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial serta Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi menyebabkan dampak psikologis bagi pengawas yang tersebut kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang miliki otoritas supervisi menjadi guru di area kelas dapat memunculkan perasaan turun pada jenjang karier. Hal ini mampu berdampak pada motivasi kerja juga tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas kemungkinan besar menghadapi kesulitan di menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang berbeda, khususnya apabila mereka itu sebelumnya bekerja di struktur yang mana lebih lanjut independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke kedudukan guru pasca bertahun-tahun menjadi pengawas memunculkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan inovasi kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala oleh sebab itu sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru telah berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja sebab inovasi status jabatan kemudian kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman merek masih bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif pada Dinas Pendidikan, misalnya menduduki tempat strategis pada perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru serta tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi serta lebih tinggi difokuskan pada pembinaan guru di komunitas profesional seperti PLC.






