Wajib Tahu, Hal ini Cara Hitung kemudian Bayar Pajak Kendaraan pada DKI Jakarta

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota kembali mengimbau warga untuk memahami dan juga memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini sudah pernah diatur di Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, yang merupakan aktivitas lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat kemudian Daerah.
Kepatuhan membayar PKB tidak cuma kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap perkembangan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, dan juga peningkatan sarana rakyat di area Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Ibukota menghadirkan seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan rakyat yang tersebut lebih banyak baik lalu perkembangan area yang tersebut berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Fakta kemudian Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, Hari Jumat (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang dimaksud dikenakan berhadapan dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang tersebut terdaftar di area wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang dibebankan terhadap setiap orang atau badan yang dimaksud memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dimaksud dikenakan pajak mencakup kendaraan darat serta air, kecuali jenis tertentu yang mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang mana Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan juga keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang digunakan memperoleh sarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan digunakan cuma untuk pameran dan juga bukanlah untuk dijual






