Revisi Parameter MBR, Pekerja Single Bergaji di dalam Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun inovasi kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang mana berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan pada bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .
Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, inovasi kriteria MBR ini dilaksanakan agar penerima faedah rumah subsidi mampu lebih lanjut luas. Disamping itu, inovasi kriteria MBR ini juga ditujukan agar warga bisa saja mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang tersebut punya tarif lebih lanjut mahal ketimbang rumah tapak.
Maruarar merinci inovasi kriteria MBR ini nanti akan diatur di Keputusan Menteri Perumahan lalu Kawasan Permukiman. Bagi penduduk yang tersebut belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang dimaksud berpasangan atau sudah ada menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.
“Jadi kita sepakati buat di area Jabodetabek ya, itu kalau beliau single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Hal ini kabar baik, artinya semakin sejumlah yang mana bisa saja mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait pada Kantor PKP, Wisma Mandiri, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (10/4/2025).
Pria yang akrab disapa Ara itu memiliki target Regulasi yang tersebut akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang disebutkan masih di tahap harmonisasi di tempat Kementerian Hukum sebelum disampaikan bersatu Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.
Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima faedah rumah subsidi akan semakin luas kemudian masif penyaluran. Akhirnya, hitungan backlog yang tersebut ketika ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt dapat semakin ditekan.
“Ini sedang dibahas bersatu BPS juga dalam internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, serta ketika ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.






