Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara kemudian berkas yang mana dibutuhkan

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Setelah mengirimkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menyavoid risiko di kemudian hari.
Karena apabila STNK tidak ada diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aktivitas kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mencegah bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin memiliki kendaraan baru lagi.
Bagi warga yang digunakan ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline serta online. Berikut penjelasan tata metode juga berkas yang tersebut dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat mampu melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni mengunjungi segera kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menyambangi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang digunakan asli dan juga fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang tersebut asli.
- Surat jual beli atau bukti proses perdagangan kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah terjadi hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau area kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang sudah disiapkan untuk petugas. Kemudian, anggota akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas serta data sudah pernah lengkap, proses pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah diblokir kemudian kendaraan tidaklah lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidaklah mempunyai waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.
- Buka website resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum mempunyai akun. Anda dapat mengisi data diri yang tersebut dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, kemudian email yang mana aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan lalu berkas yang digunakan dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal transaksi jual beli kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas juga mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id serta wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan kemudian masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, salah satunya status blokir STNK dan juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling enteng lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang digunakan benar sesuai ketentuan, langkah-langkah pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan juga efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini tempat kejadian Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






